IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ibadah umrah tidak mempunyai miqat zamani (pelaksanaannya tidak dibatasi waktu tertentu) karena boleh dilakukan sepanjang tahun. Menurut Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie mengatakan, adapun miqat makaninya terbagi menjadi tiga kelompok.
a. Kelompok Afaqi adalah kelompok yang bukan penduduk Tanah Suci Makkah dan tempat tinggalnya jauh di
Baca Selengkapnya di ihram.co.id