Kamis 23 Sep 2021 09:11 WIB

Bolehkah Menghajikan Orang yang Sudah Wafat?

Menghajikan Orang yang Sudah Wafat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Subarkah
Sebuah tenda kemah untuk jemaah haji didirikan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahunan di tenda kemah di Mina,Selasa (13/7). Untuk 2 tahun berturut-turut pelaksanaan ibadah haji di batasi karena pandemi covid-19.
Foto: AP
Sebuah tenda kemah untuk jemaah haji didirikan menjelang pelaksanaan ibadah haji tahunan di tenda kemah di Mina,Selasa (13/7). Untuk 2 tahun berturut-turut pelaksanaan ibadah haji di batasi karena pandemi covid-19.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA – Meski haji hukumnya adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, namun rerata umat Islam menjadikan haji sebagai sebuah panggilan suci yang seyogyanya ditunaikan. Lantas bagaimana hukumnya apabila menghajikan orang yang kita cintai?

Berdasarkan hadits riwayat Imam Abu Dawud disebutkan, “An Ibni Abbas annannabiyyi SAW sami’a rajulan yaqulu labbaika an syubrumata man syubrumatu qala akhun liy aw qaribun liy qaala hajajta an nafsika qala laa qaala hajjun an nafsika tsumma hajjun an syubrumatu,”.

Yang artinya, “Dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW mendengar seseorang berkata: aku penuhi panggilan-Mu wahai Allah, atas nama Syubrumah. Lalu beliau bertanya, ‘Siapakah Syubrumah?’. ‘Saudara saya,’ jawab orang tadi. ‘Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu?’ tanya beliau lagi. ‘Belum,’ jawabnya. ‘Jika begitu, berhajilah untuk dirimu setelah itu berhajilah untuk Syubrumah,’. Begitu perintah Nabi Muhammad SAW,”.

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa menghajikan orang lain hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits tersebut dan sejumlah hadits-hadits lain. Dengan syarat, kata Kiai Ali, orang yang menghajikan orang lain sudah menunaikan haji terlebih dahulu.

Sedangkan tata cara pelaksanaannya sama dengan tata cara pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Perbedaannya hanya pada niat. Haji untuk diri sendiri, niatnya sebagai berikut, “Labaik an nafsiy,”. Yang artinya, “Saya penuhi panggilan-Mu wahai Allah SWT atas nama diri saya sendiri,”.

Sedangkan untuk menghajikan orang lain, niatnya harus menyebutkan nama orang yang dihajikan sebagaimana yang tertulis dalam hadits di atas. Di mana orang yang hendak menghajikan itu menyebutkan nama saudaranya yakni Syubrumah.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement