Senin 13 Jul 2020 20:19 WIB

Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha

Sholat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha. Foto: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memasang tanda silang antar saf di Masjid Agung Al Ukhuwah, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). Pengurus DKM masjid tersebut mulai melakukan persiapan dengan memasang tanda antar saf, menyemprot cairan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan sesuai aturan Pemerintah Kota Bandung terkait PSBB secara proporsional Pandemi COVID-19 yang membolehkan tempat ibadah dan restoran dibuka kembali dengan syarat 30 persen dari kapasitas fasilitas tersebut
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI/
Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha. Foto: Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) memasang tanda silang antar saf di Masjid Agung Al Ukhuwah, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). Pengurus DKM masjid tersebut mulai melakukan persiapan dengan memasang tanda antar saf, menyemprot cairan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan sesuai aturan Pemerintah Kota Bandung terkait PSBB secara proporsional Pandemi COVID-19 yang membolehkan tempat ibadah dan restoran dibuka kembali dengan syarat 30 persen dari kapasitas fasilitas tersebut

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah wabah Covid-19. Protokol mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, sholat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging. 

Protokol Idul Adha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7). Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Qurban selama Pandemi Covid-19. 

Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Solat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar. 

“Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin (13/7). 

 

Surat edaran menyebutkan, kata dia, sholat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Di antara yang pokok yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat. “Gugus tugas kabupaten/kota menentukan tempat – tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai sholat id,” kata Daud. 

Kemudian, kata dia, panitia sholat id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan shaf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.  

“Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah sholat jemaah tidak saling bersalaman,” kata Daud.

Sama seperti sholat id, kata dia, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia. 

Lokasi pemotongan hewan, kata dia, dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman. “Pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call,” kata Daud. 

Sebagai tambahan alat – alat potong juga, kata dia, diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir. Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan. 

“Kita tidak mau ada virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” kata Daud. 

Menurutnya, setelah daging dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. “Jadi tahun ini tidak ada bagi – bagi daging di satu tempat sampai berjejal – jejal,” katanya. 

Semua protokol ini, kata Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan qurban, aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging. “Nanti perangkat daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” kata Daud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement