Senin 13 Jul 2020 13:42 WIB

Lima Masa Perkembangan Kebijakan Kesehatan Ibadah Haji

Penyelenggaraan ibadah haji negara memerlukan beberapa instrumen.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lima Masa Perkembangan Kebijakan Kesehatan Ibadah Haji. Foto: Dua calon jemaah haj berkonsultasi pada dokter saat pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Calon Jemaah Haji di Puskesmas Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (24/2/2020).
Foto: Antara/Feny Selly
Lima Masa Perkembangan Kebijakan Kesehatan Ibadah Haji. Foto: Dua calon jemaah haj berkonsultasi pada dokter saat pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Calon Jemaah Haji di Puskesmas Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (24/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia menjadi negara terbesar yang mengirimkan warganya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Kondisi ini menuntut pemerintah terus berpikiran untuk membuat kebijakan-kebijakan baru demi tercapainya penyelenggaraan haji sesuai syariat. 

Di antara beberapa kebijakan baru yang dibuat pemerintah demi tercapainya penyelenggaraan haji yang baik di antaranya adalah kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji. Kebijakan ini dibuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan(Kepmenkes) nomor 442 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Dr.dr Eka Jusuf Singka, M.Sc dalam bukunya "Desentralisasi Layanan Kesehatan Haji Indonesia Pada Masa Reformasi” mengatakan, dalam menjalankan aktivitas pelayanan publik kepada masyarakat termasuk penyelenggaraan ibadah haji negara memerlukan beberapa instrumen. Instrumen itu diperlukan agar pelaksanaan aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik, terukur dan terarah sesuai dengan tujuan dan cita-cita yang telah ditentukan.

Dr.dr Eka Jusuf Singka, yang kini sebagai kepala Pusat Kesehatan Haji menyampaikan instrumen manajemen yang mengatur segala proses pelayanan publik oleh negara disebut sebagai kebijakan. Kebijakan kesehatan haji merupakan kebijakan publik pemerintah Indonesia yang memiliki beberapa tujuan.

 

"Di antaranya dalam rangkat mengatur proses penyelenggaraan kesehatan haji secara menyeluruh dan dan terintegrasi termasuk menggunakan sumber daya terkait penyelenggaraannya," katanya.

Menurutnya, kebijakan kesehatan haji Indonesia mengalami beberapa dinamika dan perkembangan sesuai situasi dan kondisi yang berlaku di setiap masa pemerintahan yang berkuasa. Setelah kemerdekaan Indonesia, penyelenggaraan haji termasuk penyelenggaraan kesehatan haji, menjadi tanggung jawab dan otoritas negara. "Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pelayanan publik kepada masyarakatnya," katanya.

Eka menuturkan, berdasarkan hasil penelitiannya ada beberapa perkembangan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji termasuk kesehatan haji Indonesia. Dalam bukunya itu Eka membagai perkembangannya kepada lima masa. 

Pertama perkembangan itu dimulai sejak agama Islam masuk ke nusantara, kedua masa kerajaan Islam nusantara, ketiga perkembangan pada masa pemerintah hindia-belanda, keempat pada masa pascakemerdekaan pemerintah Indonesia, kelima pascamasa  reformasi.

Kebijakan terkait penyelenggaraan kesejahatan haji dibuat pada masa setelah reformasi. Yaitu lahirnya Kepmenkes nomor 442 tahun 2009 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement