Selasa 02 Jun 2020 15:47 WIB

Calon Jamaah Haji Bisa Ajukan Pengembalian Setoran BPIH

Jamaah haji yang sudah melunasi BPIH akan jadi jamaah tahun berikutnya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Calon Jamaah Haji Bisa Ajukan Pengembalian Setoran BPIH. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Calon Jamaah Haji Bisa Ajukan Pengembalian Setoran BPIH. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi mengungkapkan, jumlah total calon jamaah haji yang batal berangkat pada musim haji 2020 sebanyak 35.152 orang. Batalnya keberangkatan calon jamaah haji tersebut menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M.

"Perinciannya kuota tahun berjalan 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, dan petugas Haji Daerah (PHD) 236 orang," kata Ahmad Zayadi dikonfirmasi Selasa (2/6).

 

Ahmad melanjutkan, terkait jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun keberangkatan 2020 M, maka akan menjadi jamaah haji di tahun berikutnya. Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

"Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah," ujar Ahmad.

 

Dia melanjutkan, jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten/kota. Tentunya dengan menyertakan bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

 

"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," ujar Ahmad.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement