Kamis 25 Feb 2021 21:00 WIB

Pengelola Wisata Merapi Diminta Konsultasi ke BPPTKG

Belasan objek wisata di kawasan Gunung Merapi ditutup sejak 9 November 2020.

Pintu masuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Jurang Jero ditutup untuk kunjungan, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (13/11). Kawasan wisata Jurang Jero ditutup imbas kenaikan status menjadi level Siaga Gunung Merapi. Kawasan wisata Kurang Jero termasuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) III atau berada dalam radius 5 kilometer dari puncak Merapi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pintu masuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Jurang Jero ditutup untuk kunjungan, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (13/11). Kawasan wisata Jurang Jero ditutup imbas kenaikan status menjadi level Siaga Gunung Merapi. Kawasan wisata Kurang Jero termasuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) III atau berada dalam radius 5 kilometer dari puncak Merapi.

IHRAM.CO.ID,MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meminta para pengelola wisata di kawasan lereng Gunung Merapi untuk lebih dulu berkonsultasi ke Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) sebelum objek wisata tersebut dioperasikan kembali.

"Kami mendorong mereka untuk berkonsultasi. Pemkab tidak berani putuskan sebelum ada rekomendasi dari BPPTKG, karena yang berwenang atau mengetahui berbahaya Merapi itu BPPTKG," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto di Magelang, Kamis (25/2).

Belasan objek wisata di kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang ditutup sejak 9 November 2020 mengacu surat edaran Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang berdasarkan rekomendasi surat dari Kepala TNGM dan surat Kepala BPPTKG Yogyakarta terkait meningkatnya status aktivitas Gunung Merapi saat itu.

Berdasarkan laporan aktivitas Gunung Merapi pada pertengahan bulan Januari 2021 bahwa rekomendasi dan kesimpulan dari BPPTKG ancaman bahaya Merapi ada perubahan tidak lagi ke Sungai Pabelan atau barat daya. Adi mengatakan dengan kondisi tersebut masing-masing usaha pariwisata atau destinasi wisata yang akan beroperasi kembali supaya berkonsultasi ke BPPTKG.

 

"Destinasi wisata itu tidak secara umum, dia secara parsial ada di kawasan atau tempat tertentu, maka dia harus berupaya berkoordinasi dengan BPPTKG, membuat surat ke BPPTKG apakah titik lokasi wisata tersebut aman untuk melakukan usaha wisata," katanya.

Ia menyampaikan hal tersebut yang tahu persis adalah BPPTKG, mungkin terkait alur bahaya dan sebagainya."Lebih baik objek wisata di KRB III berkonsultasi dulu dengan BPPTKG sebelum membuka usahanya, hal ini inisiatif pengelola objek wisata," katanya.

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan Ketep Pass, setelah bersurat maka BPPTKG memberikan rekomendasi boleh dibuka dan Jumat (26/2) objek wisata tersebut akan dibuka."Objek wisata lain di kawasan lereng Gunung Merapi seperti Jurang Jero, Kedungkayang, dan sebagainya untuk berkonsultasi lebih dulu," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement