IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Keputusan ini diambil berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5
Baca Selengkapnya di ihram.co.id