Jumat 10 Jun 2022 19:41 WIB

Warga Asing di Jakarta Utara Bisa Memperoleh KTP Elektronik

KTP elektronik untuk warga asing berwarna jingga.

Ilustrasi KTP Elektronik WNA. Warga Asing di Jakarta Utara Bisa Memperoleh KTP Elektronik
Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi KTP Elektronik WNA. Warga Asing di Jakarta Utara Bisa Memperoleh KTP Elektronik

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Jakarta Utara kini bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan persyaratan tidak digunakan untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum (pemilu).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edward Idris dalam keterangannya memastikan KTP-El tersebut hanya dimanfaatkan oleh WNA sebagai identitas penunjang kemudahan akses pelayanan publik dan pelayanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Adapun pembeda dengan KTP-El untuk WNI adalah warna pada blanko KTP-El bagi WNA berwarna jingga (oranye).

Baca Juga

"Bukan berwarna biru seperti KTP-El untuk WNI," katanya, Jumat (10/6/2022).

Dalam mengurus KTP-El itu juga tidak sulit. WNA hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS milik mereka. Edward mengatakan, KTP-El bagi WNA di Jakarta Utara bisa rampung dalam 1x24 jam hanya dengan menunjukkan serta memverifikasi dokumen salinan paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) tersebut kepada petugas.

Selanjutnya, KTP-El itu akan diterbitkan petugas Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Jakarta Utara dalam waktu 1x24 jam usai melewati proses uji ketunggalan. Edward menjelaskan penerbitan KTP-El bagi WNA itu merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan alasan pemberian KTP-El kepada WNA adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Namun Zudan mengatakan, syarat setiap WNA dapat diberikan KTP-El adalah harus punya KITAP, bukan KITAS. "Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP Elektronik oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (1/6/2022).

Zudan mengungkapkan, jumlah WNA yang mengurus KTP-El di dalam database Dukcapil Kemendagri hingga 1 Juni 2022 baru kurang lebih 13.056 orang. Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman dan Malaysia.

Ia menyebutkan WNA asal Korsel jumlahnya 1.227 orang, Jepang (1.057), Australia (1.006) dan Belanda 961 orang. China sebanyak 909 orang, AS (890), Inggris (764), India (627), Jerman (611) dan Malaysia 581 orang.

"Sisanya dari berbagai negara lain," ujar Zudan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement