Kamis 21 Oct 2021 14:17 WIB

Ganjil Genap Berlaku di Ragunan Mulai Jumat

Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Ragunan.

Ganjil Genap Berlaku di Ragunan Mulai Jumat. Petugas melintas di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tutup sementara saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Ahad (1/8/2021). Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mengoptimalkan wisata virtual bagi masyarakat melalui siaran langsung media sosial (Instagram) agar pengunjung tetap dapat menikmati wisata satwa selama PPKM.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ganjil Genap Berlaku di Ragunan Mulai Jumat. Petugas melintas di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tutup sementara saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Ahad (1/8/2021). Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mengoptimalkan wisata virtual bagi masyarakat melalui siaran langsung media sosial (Instagram) agar pengunjung tetap dapat menikmati wisata satwa selama PPKM.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

Baca Juga

"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, Kamis (21/10).

SK tersebut juga mengatur pelaksanaan ganjil genap pada 22-24 Oktober 2021 dan 29 -31 Oktober 2021. Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

 

Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor. Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.

Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10), sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap. Meski demikian, dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur sepeda motor tidak berlaku ganjil genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement