Senin 26 Jul 2021 19:05 WIB

Masyarakat Diminta Jaga Prokes 5M

Masyarakat Diminta Jaga Prokes 5M.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Masyarakat Diminta Jaga Prokes 5M. Foto:   Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masyarakat Diminta Jaga Prokes 5M. Foto: Masker (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam melalui Direktorat Penerangan Agama Islam menyampaikan bahwa prokes 5M tetap dilaksanakan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Selama kita belum normal (masih pandemi Covid-19), kita tetap akan mengupayakan pelaksanaan prokes 5M, kecuali setelah normal mungkin akan ada perubahan," kata Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Syamsul Bahri kepada Republika, Ahad (25/7).

Baca Juga

Sehubungan dengan itu, Syamsul mengajak kepada para penyuluh agama Islam untuk mengajak masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan prokes 5M di masa pandemi. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan mewaspadai perkembangan virus ini.

Ia menerangkan, penyuluh agama bisa melakukan kampanye prokes 5M secara lisan atau melalui platform digital. Penyuluh agama juga diajak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban informasi hoaks.

 

Direktur Penerangan Agama Islam ini juga mengajak para dermawan untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara yang lemah. Melalui bantuan tersebut diharapkan imun mereka bisa terjaga.  

Syamsul juga meminta ketulusan para penyuluh agama dalam membantu menghadapi pandemi Covid-19 melalui kampanye prokes 5M sekaligus mengimbangi narasi-narasi hoaks. "Kalau kita lihat berapa sih gajinya penyuluh agama, tapi dia dituntut bekerja yang maksimal, tidak ada cara lain kecuali niat ibadah, ikhlas dan pengabdian," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menandatangani edaran Menag Nomor SE 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (24/7)

Menag mengatakan, edaran ini terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi prokes 5M secara lebih ketat. Serta ikhtiar lanjutan pengaturan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dan PPKM Mikro.

Edaran ini ditujukan kepada 12 pihak, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/ kota, kepala madrasah/satuan pendidikan keagamaan, kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan umat beragama di seluruh Indonesia.

"Berharap edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro," ujar Menag.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement