IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Dalam perkara hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, Profesor Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Mausuah A-Fiqh Al-Islami menuliskan ada tiga pendapat ulama. Mereka ada yang berpendapat tidak membolehkan, makruh, dan boleh.
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul 13 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Ibadah Kurban menjelaskan ulama yang tidak membolehkan kurban untuk orang yang meninggal adalah sebagian ulama Syafiiyah. Kecuali, jika almarhum atau almarhumah berwasiat, maka hukumnya boleh dikurbankan atas nama mayit tersebut dan semua dagingnya disedekahkan.
Pendapat kedua adalah makruh. Berkurban untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal hukumnya makruh jika sebelum mereka meninggal tidak ada pesan atau wasiat untuk berkurban. Pendapat ini diajukan oleh para ulama Malikiyah.
Terakhir, hukum membolehkan berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Pendapat ini berasal dari para ulama dalam mazhab Hanafi dan Hanbali. Menurut mereka, sembelihan itu disembelih layaknya sembelihan orang hidup dan pahalanya akan sampai kepada mayat. Namun, jika kurban ini dulunya adalah wasiat almarhum, maka menurut ulama Hanafiyah seluruh dagingnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban atas namanya.
Dalam refrensi lain, ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang juga membolehkan berkurban untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal. Ini disebutkan dalam kitab Imam Nawawi, Al-Majmu’.
)وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Berkurban untuk mayat menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak. Sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayat bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayat berdasarkan kesepakatan ulama.