Senin 05 Jul 2021 11:57 WIB

Pendapatan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Turun 40 Persen

Tidak ada pembatasan waktu operasi khusus Pasar Induk Kramat Jati.

Pendapatan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Turun 40 Persen. Pedagang mengangkut bawang ke truk di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (7/4). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan stok bahan pokok tersedia dengan harga yang stabil, bahkan relatif turun menjelang bulan suci Ramadhan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pendapatan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Turun 40 Persen. Pedagang mengangkut bawang ke truk di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (7/4). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan stok bahan pokok tersedia dengan harga yang stabil, bahkan relatif turun menjelang bulan suci Ramadhan. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur mengakui pendapatan mereka berkurang sekitar 40-50 persen saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Berkurang pendapatan, kalau saya sekitar 40 persen dibanding hari biasa. Ini saja baru sedikit yang beli," kata Romdoni, salah satu pedagang sayuran di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta, Ahad (4/7).

Baca Juga

Romdoni menilai hal itu karena kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat. "Kalau sayuran seperti ini, konsumen utamanya itu katering dan masyarakat yang hajatan, tapi kalau lagi pandemi, tidak ada kegiatan itu, ya akhirnya penjualan berkurang. Ini biasanya jam segini (14.30 WIB), mereka udah banyak yang antre," ucap Romdoni.

Salah satu pedagang lainnya, Ade, mengaku di masa pandemi ini pendapatannya berkurang hampir setengahnya. "Biasanya omzet bisa sampai Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, tapi sejak pandemi berkurang, ya antara 40-50 persen berkurangnya," ucap Ade.

 

Meski demikian, Ade mengaku belum ada efek signifikan yang dirasakannya saat PPKM Darurat ini. "Belum terasa, masih sama kayak sebelumnya (awal pandemi), masih tetap berkurang," kata Ade.

Pasar-pasar barang kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jakarta, salah satunya Pasar Induk Kramat Jati. Namun, khusus Pasar Induk Kramat Jati tidak ada pembatasan waktu operasi.

Pasar tetap beraktivitas seperti biasa. Hal itu karena Pasar Induk Kramat Jati adalah pusat pasar yang mendistribusikan berbagai kebutuhan sayur-mayur, buah-buahan, dan berbagai kebutuhan lainnya ke seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pasar Induk Kramat Jati tetap beroperasi normal mengingat adalah pusat kebutuhan berbagai pangan masyarakat. Hanya walau operasi seperti biasa, petugas akan tetap melakukan monitoring agar tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dalam keterangannya, Jumat (2/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement