Selasa 22 Jun 2021 14:19 WIB

Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Turun 82 Persen

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan per 1 Juli 2020.

Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Turun 82 Persen. Pengunjung membawa kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Turun 82 Persen. Pengunjung membawa kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di DKI Jakarta turun 82 persen setelah pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"DKI Jakarta sudah berupaya menerapkan peraturan ini," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Rita Ningsih dalam webinar bersama Waste4Change, Selasa (22/6).

Baca Juga

Rita mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukannya dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) pada Desember 2020. Kendati telah terjadi penurunan, Rita menegaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus melakukan pengawasan di tiga lokasi, yaitu di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Saat ini memang yang masih terkendala adalah di pasar. Kami sedang mengupayakan terus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk terus mendorong agar Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini bisa diterapkan dengan baik di pasar," kata Rita.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan per 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Larangan penggunaan plastik tersebut untuk menjaga lingkungan mengingat sampah plastik sulit terurai.

Tumpukan sampah juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam. "Peraturan 142 ini pastinya ada tujuannya juga agar mengedukasi masyarakat untuk bisa memahami sampah plastik itu adalah sampah yang berbahaya buat bumi, khususnya DKI Jakarta, dan pasti tujuannya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai," ucap Rita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement