Selasa 15 Jun 2021 09:05 WIB

Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Warga Hingga 28 Juni

Pembatasan kegiatan diminta diberlakukan secara tepat dan terukur.

Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Warga Hingga 28 Juni. Seorang pria diambil sampel nafasnya untuk diuji COVID-19 menggunakan alat pendeteksi nafas GeNose di sebuah stasiun kereta api di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 24 Mei 2021.
Foto: EPA/DEDI SINUHAJI
Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Warga Hingga 28 Juni. Seorang pria diambil sampel nafasnya untuk diuji COVID-19 menggunakan alat pendeteksi nafas GeNose di sebuah stasiun kereta api di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 24 Mei 2021.

IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15-28 Juni 2021 karena jumlah penderita Covid-19 meningkat. "Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/6).

Hingga 14 Juni 2021, angka positif Covid-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,3 persen. Adapun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.

Baca Juga

Selain masih memperpanjang PKM, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa, dan kelurahan.

Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri. "Posko Satgas Covid-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement