Senin 17 May 2021 19:37 WIB

Jokowi Tak Setuju TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Jokowi tak setuju TWK jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK

Gedung KPK
Foto: Republika
Gedung KPK

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes tersebut.

Menurut Presiden Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan sebaiknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi.

“KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin, seperti dikutip dari laman Anadolu Agency.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

 

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang perubahan UU Kedua KPK.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tegas dia.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). ​​​​​​​

Berdasarkan hasil tersebut Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement