Jumat 22 Jan 2021 22:06 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Banda Aceh Menurun

Upaya penurunan angka kekerasan juga dilakukan melalui program Banggakencana.

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Banda Aceh Menurun. Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
Foto: Pixabay
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Banda Aceh Menurun. Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh menurun pada 2020 dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2020 menurun dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh Cut Azharida, di Banda Aceh, Jumat (22/1).

Cut Azharida menyebutkan sepanjang 2020 hanya terdapat 116 kasus di Banda Aceh yang terdiri dari 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 47 terhadap anak.

Jumlah itu, kata Cut, merupakan angka terkecil dari enam tahun terakhir yaitu pada 2015 ada 144 kasus, 2016 sebanyak 176 kasus, 2017 hanya 140 kasus, 2018 mencapai 144 kasus dan 2019 lalu 137 kasus.

 

“Berdasarkan laporan jelas menurun karena itu ada masa tenggang karena COVID-19. Kalau tahun 2019 itu 137 kasus, dan 2020 hanya 116 kasus,” ujarnya.

Cut menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai program yang sudah direncanakan.

Upaya yang dilakukan seperti pengembangan gampong layak anak, mendorong partisipasi masyarakat melalui gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat (PATBM), memperkuat layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) serta mendorong partisipasi anak lewat forum anak.

"Selain beberapa program yang telah disebutkan itu, upaya penurunan angka kekerasan juga dilakukan melalui program Banggakencana, Gampong keluarga berkualitas (KB) dan lainnya," kata Cut.

Cut menuturkan, salah satu cara menekan kasus kekerasan ini, khususnya dalam rumah tangga dilakukan dengan menguatkan delapan fungsi keluarga antara lain agama, kasih sayang, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi serta pembinaan lingkungan.

“Orang tua harus benar-benar memenuhi kewajibannya untuk anak, harus memenuhi kasih sayang, perhatian, sandang, pangan. Walaupun tidak bisa dipenuhi sempurna, tetapi perlu diperhatikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (ULPPA) Kota Banda Aceh Siti Maisarah mengatakan, penurunan kasus kekerasan ini berkaitan dengan pandemi COVID-19, apalagi layanan sempat dibatasi.

“Itu fenomena gunung es, jadi bisa jadi tetap ada kasusnya terjadi di masyarakat. Tapi mungkin karena ada peraturan untuk tetap di rumah di masyarakat sehingga laporan pengaduan itu sedikit rendah," kata Maisarah.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement