Sabtu 05 Dec 2020 03:58 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020. Foto: Menag Fachrul Razi
Foto: Dok Kemenag
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020. Foto: Menag Fachrul Razi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.

Menag mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natai.

Baca Juga

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag belum lama ini.

Menag mengingatkan bahwa rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19. Menag juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," ujarnya.

Berikut ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah Ibadah.

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah, umat, penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat.

j. Memberlakukan penerapan

protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah, umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau rapid test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif.

a. Jamaah atau umat dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

e. Menjaga jarak antar jamaah atau umat minimal  satu meter.

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

g. Bagi anak-anak dan jamaah atau umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement