IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi seorang terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak dengan hukuman 150 kali cambuk. Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (25/11).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan terpidana
Baca Selengkapnya di ihram.co.id