Kamis 03 Jun 2021 12:39 WIB

Giant Tumbang, Apa Seharusnya Langkah Nyata Pemerintah?

Ribuan kehilangan pekerjaan akibat tutupnya toko ritel Giant.

Rep: Ali Mansur/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah warga berbelanja di gerai Giant Express, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Kamis (27/5). PT Hero Supermarket Tbk akan menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021 akibat perilaku konsumen yang beralih dari ritel berkonsep hypermarket seperti Giant ke sektor peralatan rumah tangga, kesehatan, kecantikan dan keperluan sehari-hari serta diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga berbelanja di gerai Giant Express, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Kamis (27/5). PT Hero Supermarket Tbk akan menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021 akibat perilaku konsumen yang beralih dari ritel berkonsep hypermarket seperti Giant ke sektor peralatan rumah tangga, kesehatan, kecantikan dan keperluan sehari-hari serta diperparah dengan kondisi pandemi Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Raksasa ritel Indonesia, Giant, memutuskan tutup seluruh gerai di Indonesia.

Penurunan pendapatan di tengah pandemi covid-19 dan berubahnya habit masyarakat dalam berbelanja menyebabkan bangkrutnya Gian.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bermitra dengan Giant.

Para UMKM itu sebagai pemasok barang-barang yang dijual di supermarket kelompok Hero Group tersebut.

"Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group, ada ratusan, bahkan ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6).

Said Iqbal menambahkan dengan tumbangnya sang raksasa Giant mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Karena, UMKM yang menjadi pemasok barang binasa bersamaan dengan tumbangnya Giant. 

Oleh karena itu, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh ketiga kementerian, yaitu Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Perindustrian

Bagian pertama, kata Iqbal, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA. 

Kemudian, yang juga harus diperhatikan adalah memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.

"Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Karena, nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal menegaskan.

Menurut Said Iqbal, pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19. 

Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant dan Hero Group.

"Untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group,” ujarnya.

BACA JUGA: MENGAPA Giant Tutup Semua Gerainya di Indonesia?

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement