Selasa 31 Jan 2023 19:58 WIB

Ketua MUI: Nilai Manfaat Dana Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini

Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. Ketua MUI: Nilai Manfaat Dana Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam. Ketua MUI: Nilai Manfaat Dana Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji. Nilai manfaat dan bukan hanya untuk jamaah yang berangkat tahun ini.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antre tunggu," ujar Asrorun Niam dalam kegiatan diskusi publik bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (30/1/2023).

Baca Juga

Niam mengingatkan nilai manfaat calon jamaah haji yang sedang mengantre/jamaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya calon jamaah haji yang akan berangkat. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, manfaatnya dikembalikan secara personal," kata dia.

Ia menjelaskan konsep istithaah (kemampuan) dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istithaah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Dia mengatakan haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istithaah yang meliputi tiga hal, yaitu kesehatan baik jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan), maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kaidah dalam konsep syariah, kata dia, diperlukan guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.

"Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH itu sendiri dan mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehingga 5,3 juta jamaah itu bisa berangkat semua. Jadi bukan sebatas 221 ribu jamaah yang berangkat tahun ini," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement