Ahad 03 Jul 2022 09:00 WIB

46 WNI Dipulangkan dari Saudi karena Gunakan Visa Haji Negara Lain

Puluhan WNI sudah mengenakan kain ihram saat tiba di Jeddah untuk haji.

Rep: Achmad Syalabi Ichsan/ Red: Muhammad Hafil
46 WNI Dipulangkan dari Saudi karena Gunakan Visa Haji Negara Lain. Foto:   Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief memberikan sambutan saat peluncuran fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji di Jakarta, Selasa (26/4/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan cara nasabah membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25.000.000 melalui aplikasi Muamalat DIN untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
46 WNI Dipulangkan dari Saudi karena Gunakan Visa Haji Negara Lain. Foto: Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief memberikan sambutan saat peluncuran fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji di Jakarta, Selasa (26/4/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan cara nasabah membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25.000.000 melalui aplikasi Muamalat DIN untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Sebanyak 46 warga negara Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia akibat menggunakan visa haji negara lain. Puluhan orang yang sudah mengenakan kain ihram tersebut sempat tiba di Bandara International King Abdulaziz Airport (IKAA) dengan penerbangan reguler pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebelum akhirnya dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, mereka menggunakan jasa travel non penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga

Padahal, UU No 8 tahun 2019 mensyaratkan jika jamaah haji non kuota atau yang menggunakan visa mujamalah harus berangkat melalui PIHK.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali,"ujar Hilman saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022) malam.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement