Kamis 19 May 2022 06:30 WIB

Dukung Operasional Haji, Pemerintah Tambah Enam Bandara Sebagai Pintu Masuk Internasional

Operasional enam bandara diizinkan untuk operasional haji.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
 Dukung Operasional Haji, Pemerintah Tambah Enam Bandara Sebagai Pintu Masuk Internasional. Foto:  Pesawat Haji (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Dukung Operasional Haji, Pemerintah Tambah Enam Bandara Sebagai Pintu Masuk Internasional. Foto: Pesawat Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menetapkan tambahan pintu masuk internasional di enam bandara udara untuk mendukung operasional keberangkatan calon jamaah haji tahun 2022. Enam bandara tersebut yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin di Sumatera Selatan, Adi Sumarmo, Solo Jawa Tengah, Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.

"Untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara daring, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Selain bandara, Pemerintah juga membuka seluruh pelabuhan internasional di Indonesia. Juga enam perbatasan lintas batas negara atau jalur darat yaitu dengan Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motamasin di NTT, Wini di NTT, dan Skouw di Papua.

Hal itu diketahui tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan bagi PPLN. SE ini merupakan kebijakan pembaruan menyusul pelonggaran bagi pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Saat ini tidak diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen. Ketentuan ini diikuti dengan catatan telah memenuhi perlengkapan data profil di aplikasi PeduliLindungi.

Namun, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada dengan catatan. Yakni, tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau suspek, bagi mereka yang berkewajiban sebagai syarat untuk menyelesaikannya.

"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 Hari sebelum keberangkatan selama 5x24 jam," katanya.

Selain itu, khusus bagi pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori PPLN post Covid recovery atau yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan sudah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan sama seperti pengaturan sebelumnya.

Kategori ini, kata Wiku, akan dikecualikan untuk menunjukan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement