IHRAM.CO.ID,ISLAMABAD -- Kementerian Agama dan Kerukunan Umat Beragama Pakistan telah melonggarkan aturan pelaksanaan haji 1443 H. Langkah tersebut diambil dalam upaya untuk memfasilitasi jamaah haji secara maksimal.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Kementerian Agama Muhammad Umar Butt mengatakan relaksasi dilakukan dalam kasus-kasus tertentu atas desakan kuat para peziarah.
Di bawah aturan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id