Selasa 26 Oct 2021 01:00 WIB

Interval Wajib 15 Hari antara Dua Umroh Dihapus

Interval Wajib 15 Hari antara Dua Umroh Dihapus

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Interval Wajib 15 Hari antara Dua Umroh Dihapus. Foto: Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Interval Wajib 15 Hari antara Dua Umroh Dihapus. Foto: Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID,RIYADH—Kementerian Haji dan Umroh telah mencabut peraturan sebelumnya tentang wajib jeda 15 hari antara pelaksanaan dua umroh. Kementerian mengatakan bahwa kini setiap jamaah dapat langsung memesan kembali tiket umroh segera setelah berakhirnya izin umroh sebelumnya melalui aplikasi Earmarna atau Tawakkalna. 

Baru-baru ini, kementerian menetapkan interval 15 hari antara penerbitan dua izin umroh untuk jemaah dari semua kelompok umur. Seorang peziarah, yang memperoleh izin untuk melakukan umroh, dapat membuat janji untuk umroh kedua setelah 15 hari dari pelaksanaan umroh pertama.

Baca Juga

Arahan baru yang membebaskan jamaah dari waktu tunggu antara pelaksanaan dua umroh muncul setelah keputusan pemerintah untuk melonggarkan tindakan pencegahan dan protokol pencegahan terkait virus corona dan mengizinkan pelaksanaan umrah dan sholat di Dua Masjid Suci dan kunjungan ke Al-Rawda Sharif di Masjid Nabawi untuk kapasitas penuh, efektif mulai 17 Oktober.

Hanya jemaah yang diizinkan melakukan umroh dan sholat di Dua Masjid Suci, adalah mereka yang berusia 12 tahun ke atas, telah divaksinasi lengkap dan terverifikasi memiliki status kesehatan ‘kebal’ berdasarkan aplikasi Tawakkalna.  

Menurut pembaruan baru aplikasi Tawakkalna yang mulai berlaku setelah 10 Oktober, status kesehatan ‘kebal’pada aplikasi hanya diberikan untuk mereka yang menerima dua dosis dari salah satu vaksin yang disetujui Kerajaan, Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.

Sumber

https://saudigazette.com.sa/article/612640/SAUDI-ARABIA/Ministry-of-Hajj-cancels-condition-of-15-day-mandatory-interval-between-two-Umrahs

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement