Jumat 30 Oct 2020 13:29 WIB

Stafsus Menag: Umroh di Masa Pandemi Perlu Perhatian Ekstra

Umroh di masa pandemi butuh perhatian yang agak ekstra

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tanggal 1 November 2020 menjadi batas terakhir percobaan pembukaan umroh setelah Arab Saudi menutup umroh sejak 27 Februari. Pada 1 November ini seluruh jamaah asing diizinkan Saudi melakukan umroh dengan protokol kesehatan ketat.

Meski demikian Pemerintah Arab Saudi belum merilis apakah Indonesia merupakan negara yang dizinkan untuk umroh. Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, perlu perhatian lebih jika Indonesia menjadi negara yang boleh mengirim jamaah umroh.

"Menurut hemat saya umroh di masa pandemi butuh perhatian yang pasti agak ekstra," kata Kevin kepada Republika belum lama ini.

Kevin mengatakan, jika jamaah Indonesia dizinkan umroh, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah (Dirjen PHU) pasti telah menyiapkan segala sesuatunya. Terutama bagaimana jamaah taat terhadap protokol kesehatan di dalam dan di Tanah Suci.

"Bagaimana kemudian protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi harus jamaah Indonesia patuhi," katanya.

Atas dasar tersebut kata dia, Ditjen PHU masih terus melakukan mitigasi dan persiapan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi, termasuk menyiapkan regulasinya.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, ada sekitar 26 ribu jamaah umroh Indonesia yang berusia 18 tahun sampai 50 tahun. Dari angka tersebut, diperkirakan ada 26 ribu jamaah yang memenuhi syarat usia untuk umroh bila Indonesia mendapat izin umroh dari Arab Saudi.

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jamaah umroh Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi. Namun jamaah terpaksa menunda keberangkatan karena pandemi Covid-19.

"Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) jamaah berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jamaah berusia di atas 50 tahun. Ada 26.328 jamaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Arab Saudi untuk berangkat umroh di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/10).

Dia mengatakan, untuk jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jamaah yang sudah melakukan pembayaran. Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan pintu umroh oleh Arab Saudi pada 27 Februari 2020.

Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Arab Saudi memberi izin kepada Indonesia untuk mengirim jamaah umroh. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.  

"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umroh di masa pandemi Covid-19. Di situ mengatur juga persyaratan jamaah umroh. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement