IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejak disahkan pada akhir Maret lalu, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) terus menuai sorotan. Di antaranya datang dari Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI). Sebab, beleid terbaru itu tidak memuat klausul tentang KPHI sebagai pengawas pengelenggara ibadah haji.
Terkait itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding
Baca Selengkapnya di ihram.co.id