IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus untuk tahun 1438H/2017M. Besarannya bagi jamaah haji khusus paling sedikit 8.000 dolar AS. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2017 tertanggal 9 Februari 2017.Menurut Ketua Himpuh Baluki Ahmad besaran minimal tersebut
Baca Selengkapnya di ihram.co.id