Kamis 21 Jan 2021 09:15 WIB

Metode Fiqih Imam Syafii Bisa Diterapkan Sesuai Zaman

Imam Syafii berikan metode fiqih yang bisa diterpkan sesuai perkembangan zaman.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Metode Fiqih Imam Syafii Bisa Diterapkan Sesuai Zaman . Foto: Al Um, Kitab karya Imam Syafii
Foto: google.com
Metode Fiqih Imam Syafii Bisa Diterapkan Sesuai Zaman . Foto: Al Um, Kitab karya Imam Syafii

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sudah 1.201 tahun Imam Syafi'i wafat.  Akan tetapi pemikiran ulama besar yang menjadi pendiri pendidikan hukum Islam itu masih banyak diikuti oleh seluruh Muslim dunia. Mazhab  Syafii didirikan oleh Abdullah Muhammad ibn Idris al-Syafi'i adalah salah satu dari empat mazhab hukum Islam Sunni yang dikenal sebagai Ahlu Sunnah Wal Jamaah bersama dengan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Pendiri sekolah Hanbali, Ahmad ibn Hanbal sendiri adalah murid Imam al-Syafi'i.

Abdullah Muhammad ibn Idris al-Syafi'i atau biasa dikenal sebagai Imam Syafi'i lahir di kota Gaza pada tahun 767 dan meninggal di Kairo Mesir pada 20 Januari 820. Seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (21/1) makam Imam Syafi'i  saat ini sedang direnovasi terletak di Kairo. Imam al-Syafi'i berasal dari suku yang sama dengan Nabi Muslim Muhammad yakni Qurayshi.

Baca Juga

Ramadan Abdurrazik, seorang profesor di departemen hukum Islam di Universitas Al-Azhar di Kairo mengatakan Imam Syafi'i memberikan banyak metode fiqih yang dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman. Ia mengubah beberapa idenya tentang yurisprudensi ketika dia tiba di Mesir.

"Dia mengajari orang-orang metode fiqh Islam dan bahwa pemahaman tentang fiqh dapat ditafsirkan ulang sesuai dengan fakta," kata Abdurrazik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement