Rabu 29 Jul 2020 07:11 WIB

Hukum Menerima Beasiswa Rokok

Biaya pendidikan yang tinggi membuat dilema atas beasiswa dari perusahaan rokok.

Hukum Menerima Beasiswa Rokok. Penerima beasiswa (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hukum Menerima Beasiswa Rokok. Penerima beasiswa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum w.w.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah mengeluarkan fatwa bahwasanya merokok dihukumkan haram. Lantas bagaimana hukumnya seseseorang yang menerima beasiswa dari perusahaan rokok?

Made Dike Jualianitakasih Ilyasa, Alumni SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Bali (disidangkan pada Jumat, 15 Rajab 1440 H / 22 Maret 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan dan kami akan berusaha menjawabnya. Pengertian beasiswa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Belajar, atau dengan kata lain menuntut ilmu, adalah kewajiban bagi setiap muslim karena sebagai bentuk amal shalih dan ibadah kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya,

… يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [المجادلة، 58: ١١].

Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS. al-Mujadalah (58): 11].

Selain itu, terdapat pula keterangan dalam hadits sebagai berikut,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ [رواه ابن ماجه].

Dari Anas bin Malik) diriwayatkan) ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim" [HR. Ibnu Majah no. 220].

Sementara itu, persoalan muncul dengan biaya pendidikan yang semakin tinggi yang tak bisa dipungkiri dirasa sangat memberatkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Banyaknya beasiswa yang ditawarkan oleh berbagai instansi atau perusahaan seperti beasiswa dari perusahaan rokok, menjadi permasalahan tersendiri karena sejauh ini muncul pertanyaan apa hukum menerima beasiswa tersebut. Sebagaimana yang telah terjadi bahwa  tidak menutup kemungkinan setiap perusahaan yang mengeluarkan beasiswa pendidikan pasti memiliki tujuan tertentu demi kelancaran perusahaan tersebut seperti untuk mempopulerkan perusahaan itu sendiri karena dengan banyaknya peluang beasiswa maka hal tersebut dapat memberikan perhatian khusus dari masyarakat luas.

Sebagaimana telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.6/SM/MTT/111/2010 Tentang Hukum Merokok, bahwasanya merokok dihukumi haram. Namun, dalam fatwa tersebut tidak ditemukan keterangan yang tegas tentang hukum menerima beasiswa dari perusahaan rokok. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut, akan kami kaji berdasarkan dalil-dalil berikut ini,

Menerima dan memanfaatkan beasiswa dari perusahaan barang-barang haram adalah bentuk kerja sama atas dosa dan pelanggaran dan ini merupakan hal terlarang sesuai dengan firman Allah swt,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ … [المآئدة، 5: ٢].

tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan … [QS. al-Maidah (5): 2].

Mencampuradukkan antara aktifitas al-haq (kebenaran) yakni menuntut ilmu dengan al-bathil (kesalahan) adalah terlarang, sebagaimana firman Allah swt,

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ [القرة، 2: ٤٢].

"Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya" [QS. al-Baqarah (2): 42].

Aktivitas kebaikan yang dibiayai dengan dana yang tidak halal tidak akan diterima oleh Allah swt, sesuai petunjuk dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ [رواه البخاري].

"Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, barangsiapa bersedekah dengan sebutir kurma (hasil) dari usahanya sendiri yang baik (halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, sesungguhnya Allah akan menerima dari sisi kanan-Nya (diterima dengan baik), kemudian merawatnya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang di antara kalian merawat anak kuda hingga membesar seperti gunung" [HR. al-Bukhari nomor 1321].

Menghadapi adanya kemungkaran, sebisa mungkin menghilangkan atau mengubahnya, bukan malah memperkuatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ [رواه مسلم].

"Abu Said (diriwayatkan) berkata, sungguh, orang ini telah memutuskan (melakukan) sebagaimana yang pernah aku dengar dari Rasulullah saw bersabda, barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman" [HR. Muslim nomor 70].

Menerima beasiswa dari perusahaan rokok, disadari atau tidak, sama halnya menjadi duta promosi atau iklan bagi produk-produknya, sebagaimana hadis Nabi saw,

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ … فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ [رواه مسلم].

"Dari Jarir bin ‘Abdullah (diriwayatkan) ia berkata, … Rasulullah saw bersabda, barangsiapa dapat memberikan suri teladan yang baik dalam Islam, lalu suri teladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat untuknya pahala sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Sebaliknya, barangsiapa memberikan suri teladan yang buruk dalam Islam, lalu suri teladan tersebut diikuti oleh orang-orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." [HR. Muslim nomor 4830].

Setelah mengetahui pemaparan dalil-dalil di atas, maka sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hal yang haram, semaksimal mungkin tidak menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok tersebut. Selain itu, sebagaimana dalam kaidah ushul fikih,

مَا حَرَّمَ أَخْذُهُ حَرَّمَ أَكْلُهُ

"Segala sesuatu yang haram cara mendapatkannya, maka haram pula untuk memakannya."

Adanya lembaga-lembaga zakat sebenarnya telah berusaha untuk mengantisipasi permasalahan ini, dengan upaya memberikan beasiswa kepada pelajar yang berprestasi terutama bagi mereka yang kurang mampu. Hanya saja usaha tersebut belum memenuhi semua kebutuhan yang ada, sehingga mau tidak mau karena kondisi yang tidak memungkinkan mengakibatkan seseorang untuk menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran bagi umat Islam untuk selalu membayar zakat sehingga dapat menambah dana untuk beasiswa pendidikan.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat dan hadis di atas, bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib, yang dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari mewujudkan kemaslahatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat. Hal ini dalam maqasid syari’ah (tujuan hukum Islam) termasuk kebutuhan yang dlaruri yaitu kebutuhan yang harus ada. Untuk menjaga tujuan yang dlaruri, jika tidak ada sarana yang lain kecuali yang dilarang, maka yang dilarang ini pun boleh untuk dilakukan atau diterima. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fikih,

الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْضُورَاتِ.

"Kedaruratan itu membolehkan yang madarat."

Dengan demikian, hukum menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya. Dengan kata lain, memperoleh beasiswa dari perusahaan rokok dapat dibenarkan apabila dalam keadaan darurat, atau tidak ada cara lain untuk memperoleh biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Wallahu a‘lamu bish-shawaab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2019

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/07/28/hukum-menerima-beasiswa-rokok/

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement