Jumat 27 Mar 2020 20:30 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Hak jenazah terinfeksi Covid-19 wajib dipenuhi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
MUI mengeluarkan fatwa mengurus jenazah terinfeksi Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
MUI mengeluarkan fatwa mengurus jenazah terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah atau tajhiz al-jana'izb Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Jumat (27/3).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan umum fatwa ini. Pertama, petugas adalah petugas Muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah. Kedua, syahid akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu, antara lain karena wabah (tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan yang secara syari dihukumi dan mendapat pahala syahid atau dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

Baca Juga

"Ketiga, alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata KH Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (27/3) malam.

Ia juga menjelaskan ketentuan hukum fatwa ini. Pertama, menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 poin ketujuh yang menetapkan pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

photo
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19. - (Republika.co.id)

Kedua, umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement