Sabtu 31 Jul 2021 02:15 WIB

Pengadilan Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Hukuman diberikan untuk dua kasus berbeda yang melibatkan pembunuhan petugas polisi

Red: Nur Aini
Pengadilan Mesir pada Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin dalam dua kasus terpisah yang melibatkan pembunuhan petugas kepolisian.
Pengadilan Mesir pada Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin dalam dua kasus terpisah yang melibatkan pembunuhan petugas kepolisian.

 

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Kamis menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin dalam dua kasus terpisah yang melibatkan pembunuhan petugas kepolisian.

Baca Juga

Surat kabar milik negara al-Ahram mengatakan Pengadilan Kriminal Damanhour memerintahkan hukuman mati untuk 16 terdakwa yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, termasuk Mohamed Sweidan, pemimpin regional organisasi tersebut, atas keterlibatan mereka dalam pengeboman bus polisi di Kota Rashid, Provinsi Beheira, pada 2015.

Enam dari terdakwa diadili tanpa kehadiran di pengadilan. Menurut al-Ahram, ledakan itu menewaskan tiga petugas polisi dan melukai 39 lainnya.

Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota Ikhwanul Muslimin yang dituduh membunuh seorang petugas polisi pada Desember 2014 di Kota Ad Dilinjat di Beheira. Kasus ini dibatalkan untuk tiga terdakwa karena mereka telah meninggal dunia.

Surat kabar itu tidak menjelaskan apakah putusan itu sudah final atau dapat diajukan banding. Namun, Organisasi Shehab untuk Hak Asasi Manusia, yang berada di luar Mesir, mengatakan putusan tersebut bersifat final karena dikeluarkan oleh pengadilan darurat.

Tidak ada angka pasti untuk hukuman mati yang dikeluarkan di Mesir tahun ini kecuali 10 hukuman mati yang dijatuhkan pada bulan April dan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap 12 pemimpin Ikhwanul Muslimin atas kasus pembubaran Rabaa pada 2013.

Pada Februari 2019, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi membela hukuman mati dalam pertemuan puncak antara negara-negara Arab dan Eropa.

Menyusul penggulingan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi pada 2013, pihak berwenang Mesir sering menganiaya anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin serta melarang kelompok tersebut.

*Ahmed Asmar berkontribusi pada berita ini dari Ankara

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-mesir-hukum-mati-24-anggota-ikhwanul-muslimin/2318914
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement