Senin 18 Jan 2021 14:55 WIB

Lima ABK WNI Bebas dari Penjara Iran

5 ABK WNI yang bebas dari penjara Iran dipulangkan ke Tanah Air

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Lima ABK warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Minab, Iran, telah dibebaskan pada 6 Januari lalu.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Lima ABK warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Minab, Iran, telah dibebaskan pada 6 Januari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Lima ABK warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Minab, Iran, telah dibebaskan pada 6 Januari lalu. Mereka pulang ke Tanah Air pada Senin (18/1).

Kelima ABK WNI itu adalah Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinaldi. Mereka bekerja sebagai awak di kapal Ruby yang ditahan otoritas Iran sejak Maret 2020 karena dituduh menyelundupkan minyak.

Baca Juga

"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada 14 Desember 2020, hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," kata KBRI Teheran melalui keterangan resminya yang diterima Republika.co.id.

Setelah itu, KBRI terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam penanganan kasus kelima ABK WNI tersebut. Pada 12 Januari lalu, kelima WNI itu akhirnya tiba di Teheran. Pihak KBRI Teheran menyediakan akomodasi untuk mereka.

Kelima ABK WNI itu juga menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes usap Covid-19. "Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021," kata KBRI Teheran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement