Ahad 22 May 2022 08:08 WIB

Palestina  Kecam Penghapusan Kach Israel dari Daftar Hitam Teroris Amerika Serikat  

Kelompok Kach Israel dinilai sebagai pemicu konflik dengan rakyat Palestina.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi bendera Israel. Kelompok Kach Israel dinilai sebagai pemicu konflik dengan rakyat Palestina
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ilustrasi bendera Israel. Kelompok Kach Israel dinilai sebagai pemicu konflik dengan rakyat Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH – Kepresidenan Palestina mengecam keras keputusan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menghapus gerakan teror Israel Kach dari daftar organisasi teror asing. Padahal, kelompok itu dinilai menjadi pemicu konflik dengan rakyat Palestina.  

Kecaman ini datang juga karena Kongres Amerika Serikat bersikeras menghukum rakyat Palestina dengan mempertahankan penunjukan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai organisasi teroris. 

Baca Juga

Sementara, Pemerintah Amerika Serikat menutup mata dan memberi penghargaan kepada musuh perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.   

“Keputusan ini adalah hadiah bagi para operator organisasi teroris ini, termasuk Itamar Ben-Gvir, yang selalu memicu ketegangan di Yerusalem yang diduduki dan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, serta Rabi Benzi Govstein, yang telah menyerukan  penghancuran Dome of the Rock,” kata Presiden Abbas dalam sebuah pernyataan dilansir dari Wafa News, Sabtu (21/5). 

Kepresidenan mendesak Pemerintah Amerika Serikat untuk membalikkan keputusannya yang berbahaya dan mengambil keputusan bersejarah untuk menghapus PLO dari daftar organisasi terorisnya. 

“Sementara, Presiden Biden telah menegaskan kepada Presiden Mahmoud Abbas komitmennya terhadap solusi dua negara, penolakannya terhadap pemukiman dan pengusiran penduduk dan pembongkaran rumah, serta komitmennya untuk mempertahankan status quo bersejarah di Al-Aqsa. Pemerintah Amerika Serikat tidak pernah memenuhi komitmennya terhadap perdamaian dan stabilitas,” kata presiden.

“Negara Palestina adalah negara yang diakui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai anggota pengamat sejak 2012, dan terikat oleh hukum internasional dan legitimasi serta perdamaian berdasarkan keadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement