Senin 18 Oct 2021 10:31 WIB

Paus Kutuk Serangan di Norwegia, Afghanistan, dan Inggris

Sebanyak 41 orang tewas dan 70 terluka dalam serangan bunuh diri di masjid Kandahar.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Paus Fransiskus tiba di Katedral Saint Martin, di Bratislava, Slovakia, Senin, 13 September 2021. Fransiskus sedang dalam kunjungan empat hari ke Eropa Tengah, di Hungaria dan Slovakia, dalam kunjungan internasional besar pertamanya sejak menjalani operasi usus di Juli.
Foto: AP/Petr David Josek
Paus Fransiskus tiba di Katedral Saint Martin, di Bratislava, Slovakia, Senin, 13 September 2021. Fransiskus sedang dalam kunjungan empat hari ke Eropa Tengah, di Hungaria dan Slovakia, dalam kunjungan internasional besar pertamanya sejak menjalani operasi usus di Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Paus Fransiskus mengecam serangan baru-baru ini di Norwegia, Afghanistan dan Britania Raya. Ia menyinggung pembunuhan anggota parlemen Inggris David Amess yang ditikam hingga tewas.

"Pekan lalu berbagai serangan dilakukan, contohnya, di Norwegia, Afghanistan, Inggris yang menyebabkan banyak korban tewas dan terluka," katanya dalam kebaktian mingguan di Alun-alun Santo Peter, Ahad (17/10).

Baca Juga

"Saya mengungkapkan kedekatan saya pada keluarga korban dan saya berdoa, mohon, hindari jalan kekerasan yang mana selalu kalah, kekalahan bagi semua orang, mari ingat kekerasan melahirkan kekerasan," tambahnya.

Sebanyak 41 orang tewas dan 70 orang terluka dalam serangan bunuh diri di sebuah masjid di Kandahar, Afghanistan. ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Pada Rabu (13/10) lalu, seorang pria Norwegia membunuh lima orang dengan panah dan busur dan senjata lain dalam penyerangan yang dilakukan selama setengah jam. Ia menyerang para korban di jalanan dan menerobos masuk ke rumah-rumah dan sebuah supermarket.

Anggota parlemen Inggris dari Partai Konservatif David Amess tewas ditikam saat sedang bertemu konstituennya di Leigh-on-Sea, timur London. Seorang pria berwarga negara Inggris berusia 25 tahun ditahan atas pasal terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement