Senin 06 Dec 2021 14:38 WIB

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

Suu Kyi dinilai bersalah karena telah menghasut rakyat.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.
Foto: AP/Peter Dejong
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pengadilan khusus di ibu kota Myanmar menghukum Aung San Suu Kyi empat tahun penjara pada Senin (6/12). Dia dinyatakan bersalah karena dinilai telah menghasut rakyat dan melanggar pembatasan virus Corona.

Hukuman itu adalah putusan pertama dari serangkaian kasus perempuan berusia 76 tahun itu diadili sejak tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari. Kasus penghasutan melibatkan pernyataan yang diunggah di halaman Facebook Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) setelah dia dan para pemimpin partai lainnya ditahan oleh militer.

Baca Juga

Sementara tuduhan virus Corona melibatkan penampilan kampanye menjelang pemilihan pada November tahun lalu. Pemilihan itu dimenangkan oleh LND dan dituduh terjadi kecurangan oleh militer sehingga dilakukan kudeta.

Putusan pengadilan disampaikan oleh seorang pejabat hukum yang bersikeras anonimitas karena takut dihukum oleh pihak berwenang. Persidangan Suu Kyi tertutup untuk media dan penonton.

Pengacara Suu Kyi menjadi satu-satunya sumber informasi tentang proses tersebut. Dia pun diberi perintah pembungkaman pada Oktober untuk melarang pihak Suu Kyi merilis informasi.

Kasus-kasus terhadap Suu Kyi secara luas dilihat sebagai tuduhan yang dibuat-buat untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Konstitusi melarang siapa pun yang dikirim ke penjara setelah dihukum karena kejahatan untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.

Vonis dalam dua kasus pertama Suu Kyi yakni tentang hasutan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau menghasut publik sehingga dapat mengganggu ketertiban umum. Suu Kyi juga dianggap melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar pembatasan virus Corona. Vonis ini sejatinya disampaikan 30 November. Namun, pengadilan menunda putusannya tanpa penjelasan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement