Senin 08 Mar 2021 05:32 WIB

Pemerintah India Mendeportasi Ratusan Pengungsi Rohingya

Pemerintah nasionalis Hindu menganggap Rohingya sebagai etnis ilegal

Rep: rizky jaramaya/ Red: Hiru Muhammad
Anak-anak di kamp pengungsi internal (IDP) Thet Kel Pyin di Sittwe, Negara Bagian Rakhine, Myanmar, 03 Februari 2021. Militer Myanmar merebut kekuasaan dan mengumumkan keadaan darurat selama satu tahun setelah menangkap Penasihat Negara Aung San Suu Kyi dan presiden Myanmar Win Myint dalam penggerebekan dini hari pada 01 Februari, menyusul ketegangan yang meningkat atas hasil pemilihan parlemen November lalu.
Foto: EPA-EFE/NYUNT WIN
Anak-anak di kamp pengungsi internal (IDP) Thet Kel Pyin di Sittwe, Negara Bagian Rakhine, Myanmar, 03 Februari 2021. Militer Myanmar merebut kekuasaan dan mengumumkan keadaan darurat selama satu tahun setelah menangkap Penasihat Negara Aung San Suu Kyi dan presiden Myanmar Win Myint dalam penggerebekan dini hari pada 01 Februari, menyusul ketegangan yang meningkat atas hasil pemilihan parlemen November lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR--Polisi India menahan lebih dari 150 pengungsi Rohingya yang ditemukan telah tinggal secara ilegal di wilayah utara Jammu dan Kashmir. Dua pejabat setempat yang menolak disebutkan namanya mengatakan, pihaknya sedang memulai proses deportasi para pengungsi Rohingya ke Myanmar. 

Ratusan pengungsi Rohingya tersebut berada di pusat penampungan darurat di penjara Hira Nagar Jammu. Otoritas lokal melakukan tes biometrik dan tes lainnya untuk memverifikasi identitas mereka. "Tes ini adalah bagian dari upaya untuk melacak orang asing yang tinggal di Jammu tanpa dokumen yang sah. Kami telah memulai proses deportasi para pengungsi ini," ujar pejabat yang tidak mau disebutkan namanya. 

Pemerintah federal Perdana Menteri India Narendra Modi mencabut status khusus Jammu dan Kashmir pada Agustus 2019. Pemerintahan Modi kini mengelola wilayah tersebut dari New Delhi.

Pemerintah nasionalis Hindu menganggap Rohingya sebagai etnis ilegal dan dapat mengancam keamanan. Pemerintah India telah memerintahkan agar pengungsi Rohingya tersebut segera dipulangkan ke kampung halaman mereka di Myanmar. Ratusan ribu orang Rohingya terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka setelah tindakan keras oleh militer Myanmar pada 2017. Sebagian besar pengungsi Rohingya tinggal di kamp-kamp penampungan di Bangladesh. 

India menolak pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebutkan bahwa negara yang mendeportasi Rohingya melanggar prinsip refoulement. Prinsip tersebut yaitu pengungsi dapat menghadapi bahaya ketika dikembalikan ke tempat asal mereka. 

Pengungsi Rohingya yang tinggal di India mengatakan, kondisi mereka tidak kondusif jika harus kembali ke Myanmar. Mereka merasa trauma karena mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh militer Myanmar. Selain itu, kudeta militer yang saat ini sedang berlangsung akan membuat nasib mereka menjadi semakin buruk.“Kami akan kembali ketika perdamaian kembali ke negara kami,” kata seorang pengungsi Rohingya Sufeera (28 tahun).

Sufeera mengatakan, paman dan saudara laki-lakinya telah dikirim ke pusat penampungan, meninggalkannya sendirian bersama anak-anaknya. Pengungsi lainnya, Sadiq (48 tahun) mengatakan, anggota keluarganya juga telah ditahan di pusat penampungan. “Kami sudah diberitahu bahwa kami akan dideportasi. Mereka mengambil ibu dan ayah. Siapa yang akan merawat mereka," ujar Sadiq. 

 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement