Selasa 02 Mar 2021 03:00 WIB

11 Pengunjuk Rasa di Hong Kong Ditangkap

Para pengunjuk rasa ditangkap atas tuduhan terlibat kekacauan kota.

Petugas polisi menghentikan pengunjuk rasa di belakang penjagaan selama unjuk rasa yang dilarang pada Hari Nasional China di Hong Kong, China, 01 Oktober 2020.
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Petugas polisi menghentikan pengunjuk rasa di belakang penjagaan selama unjuk rasa yang dilarang pada Hari Nasional China di Hong Kong, China, 01 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak 11 pengunjuk rasa di Hong Kong, Senin, ditangkap atas tuduhan terlibat kekacauan di kota itu. Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa 11 aktivis yang terdiri dari tujuh pria dan empat wanita itu terlibat dalam kerusuhan di kampus Hong Kong Polytechic University pada 2019.

Mereka dijadwalkan disidangkan di pengadilan tingkat banding di Kowloon pada Selasa (2/3) pagi. Demikian dilaporkan media penyiaran China.

Baca Juga

Kampus tersebut sempat diduduki para pengunjuk rasa sebelum akhirnya diambil alih oleh pasukan kepolisian setempat pada akhir 2019. Sementara itu, 47 aktivis antipemerintah di Hong Kong --termasuk akademisi Benny Tai Yiuting-- pada Ahad (28/2) secara resmi didakwa melakukan konspirasi untuk menumbangkan pemerintahan yang sah. Mereka yang semuanya ditangkap pada 6 Januari itu telah dihadirkan di pengadilan banding di Kowloon pada Senin pagi.

Selain Tai, ada pula aktivis Front Hak Asasi Masyarakat Sipil Jimmy Sham Tszkit, legislator terdiskualifikasi Leung Kwok Hung, mantan anggota parlemen Lam Cheukting dan rekannya, Jeremy Tam Manho. Penangkapan dan penyidangan para aktivis tersebut dilakukan hanya beberapa hari menjelang sidang tahunan Kongres Rakyat Nasional China (NPC) di Beijing pada Jumat (5/3).Dalam sidang tahunan legislator terbanyak di dunia tersebut, Hong Kong juga mengirimkan utusannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement