Rabu 20 Jan 2021 00:15 WIB

Bos Samsung Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

Lee Jae-Yong, divonis 2,5 karena menyuap mantan presiden Korsel, Park Geun-Hye.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nora Azizah
Wakil Pimpinan Samsung Lee Jae-yong atau lebih dikenal dengan Jay Y kemungkinan akan kembali ditahan.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Wakil Pimpinan Samsung Lee Jae-yong atau lebih dikenal dengan Jay Y kemungkinan akan kembali ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Wakil Pimpinan Samsung Lee Jae-yong atau lebih dikenal dengan Jay Y kemungkinan akan kembali ditahan. Pasalnya, Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis hukuman atas tuduhan penyuapan dalam skandal korupsi besar-besaran. 

Lee dihukum dua setengah tahun penjara. Ia menyatakan bersalah karena menyuap mantan presiden Korea, Park Geun-Hye untuk memenangkan dukungan dalam penggabungan dua afiliasi Samsung 2015 silam.

Baca Juga

Saat itu, Lee menawarkan 8,6 miliar won (sekitar Rp 109 triliun) sebagai suap kepada presiden Park yang saat itu menjabat dan temannya Choi Soon-sil. Skandal itu memicu protes besar-besaran di Korea Selatan dan menyebabkan penggulingan Park, sekaligus hukuman 20 tahun penjara.

Hakim Ketua Jeong Jun-yeong mengatakan, Lee telah mengakui kesalahannya. Ia berjanji untuk meningkatkan kepatuhan dan menciptakan perusahaan yang transparan.

“Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap bahwa seiring berjalannya waktu, ini akan dievaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea sebagai awal dari kepatuhan dan etika,” kata hakim.

Lee tidak berkomentar ketika hakim memberinya kesempatan untuk berbicara. Namun, pengacaranya mengaku menyesali keputusan pengadilan. 

"Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik," kata pengacara, Lee In-jae yang dilansir di Fox Business, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Jay Y telah mendekam selama 11 bulan dari hukuman penjara lima tahun yang diterimanya sebelum pengajuan banding dan diizinkan bebas pada 2018. Adapun waktu yang telah dihabiskan Lee di balik jeruji besi akan dihitung dalam hukuman baru dua setengah tahun, yang berarti dia hanya akan dikurung selama sekitar satu setengah tahun.

Lee masih dapat mengajukan banding atas hukumannya ke Mahkamah Agung Korea. Namun para ahli hukum mengatakan bahwa pengadilan tidak mungkin mengubah interpretasi hukumnya karena sudah mempertimbangkan kasus tersebut satu kali.

Saat hukuman diputuskan, Senin (18/1), harga saham Samsung Electronics yang terdaftar di Korea turun 3,4 persen menjadi 85.000 won (Rp 1 juta).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement