Kamis 03 Dec 2020 08:33 WIB

Malaysia tak Denda WNA dengan Visa Kedaluwarsa

Denda tidak akan dipungut bagi WNA dengan visa kedaluwarsa selama pembatasan sosial

Red: Nur Aini
Sejumlah warga berjalan di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, ilustrasi
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah warga berjalan di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan pemerintah tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap orang asing yang masa berlaku visa atau kunjungan sosialnya habis selama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

"Departemen Imigrasi dan instansi pemerintah terkait ditutup dan orang asing tidak dapat memperbarui izin atau izin masuk karena pandemik Covid-19," ujarnya dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Rabu (2/12).

Baca Juga

Bagi WNA yang ingin kembali ke negaranya masing-masing, ujar dia, bisa melakukannya hanya dengan menunjukkan tiket pulang di Bandara KLIA meskipun sudah habis masa berlakunya atau izinnya.

“Bagi yang berminat untuk tinggal lebih lama, perlu membuat janji temu dulu dengan Departemen Imigrasi untuk memperbaharui visa lewat online di bawah aplikasi temu janji daring (STO)," ujarnya.

Dia mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga asing dengan izin visa kunjungan sosialnya kedaluwarsa. Sebelumnya pada 20 Maret 2020 Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah mengeluarkan pedoman untuk orang asing dengan izin atau izin visa kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut termasuk orang asing di negara yang merupakan pemegang izin sosial jangka pendek, izin kerja sementara, izin ekspatriat, izin pelajar, kartu tanggungan, dan kartu Malaysia My Second Home (MM2H) yang izinnya kedaluwarsa selama PKP.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyatakan bahwa pemegang surat izin akan diizinkan kembali ke negara asalnya tanpa harus memperbarui surat izin mereka. Sedangkan yang ingin memperbarui visa mereka bisa dilakukan dalam waktu 14 hari setelah PKP berakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement