Kamis 26 Nov 2020 14:40 WIB

Dalang Pelecehan Seksual di Korsel Dijatuhi 40 Tahun Penjara

Pengadilan Korsel terlalu lama dituduh bersikap lunak terhadap penjahat seks digital

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Bendera Korsel
Bendera Korsel

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada dalang salah satu jaringan pelecehan seksual daring terbesar Korsel. Cho Ju-bin dinyatakan bersalah menjalankan kelompok yang memeras gadis-gadis agar berbagi video seksual yang kemudian diunggah di chat room atau ruang obrolan berbayar melalui aplikasi Telegram.

Setidaknya 10 ribu orang menggunakan ruang obrolan. Beberapa di antaranya membayar hingga 1.200 dolar AS untuk bisa mengakses. Sekitar 74 orang termasuk 16 gadis di bawah umur dieksploitasi.

Baca Juga

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul dikutip laman BBC, Kamis.

Cho dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual. Tuduhannya juga karena dia menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video kasar untuk mendapatkan keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke ruang obrolan rahasia di aplikasi Telegram. Kasus tersebut memicu protes nasional di Korsel.

Pada Maret, komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa menangkap Cho. Hal ini dilakukan setelah lima juta orang menandatangani petisi yag meminta identitasnya dicabut. Cho adalah seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun.

"Saya minta maaf kepada mereka yang terluka oleh saya," kata Cho bulan itu saat dia dibawa pergi dari kantor polisi Seoul. "Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis yang tidak bisa dihentikan," ujarnya menambahkan.

Polisi juga mengatakan setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho, ditahan setelah penyelidikan kejahatan seksual serupa sejak akhir tahun lalu. Lima terdakwa lainnya telah menerima hukuman mulai dari tujuh hingga 15 tahun.

Saat para hakim duduk untuk berunding, seruan untuk keadilan dari para advokat perempuan terdengar keras dan jelas. Puluhan ribu petisi, termasuk dari para korban, telah diserahkan kepada pejabat terkait kasus ini yang mendesak mereka untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat.

Pengadilan Korsel telah terlalu lama dituduh bersikap lunak terhadap penjahat seks digital. Hukuman 40 tahun untuk pemimpin komplotan Cho Ju-bin masih jauh dari hukuman seumur hidup yang diminta oleh jaksa.

Namun satu kelompok hak perempuan menggambarkan dakwaan itu sebagai "awal dari akhir" eksploitasi seksual perempuan di grup chat. Masih ada kekhawatiran para korban kejahatan seks semacam ini tidak mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Banyak sindikat kriminal lainnya mendapat hukuman yang jauh lebih ringan. Namun, wanita di Korsel akan melihat ini sebagai awal dan tanda bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya membuahkan hasil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement