Jumat 27 Mar 2020 15:48 WIB

Australia Berlakukan Karantina Warga dari Luar Negeri

Kasus covid-19 di Australia mencapai 2.985 dengan 13 kematian.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Kasus corona di Australia mencapai 2.985 dengan 13 kematian.
Foto: The Central Hospital of Wuhan via Weibo/Hando
Kasus corona di Australia mencapai 2.985 dengan 13 kematian.

REPUBLIKA.CO.ID,CANBERRA — Otoritas Australia akan memberlakukan karantina bagi siapapun yang tiba di bandara internasional negara itu untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru.Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan pasukan pertahanan akan dikerahkan untuk menegakkan aturan yang berlaku mulai Jumat (27/3) hari ini.

“Tindakan penting ini adalah yang paling penting dapat kami ambil. Ini adalah di mana perhatian paling kritis,” ujar Morrison dilansir The Strait Times, Jumat (27/3).

Baca Juga

Pemerintah Australia telah secara bertahap menutup sejumlah area publik, mulai dari tempat hiburan seperti pub dan kasino, hingga melarang perjalanan tidak penting dan menutup perbatasan terhadap warga dari negara lain atau non-penduduk. Meski demikian, jumlah kasus covid-19 dilaporkan terus mengalami peningkatan dan tercatat telah mencapai 2.985 dengan 13 kematian.

Sebagian besar kasus infeksi virus corona jenis baru di negara itu terkait dengan pendatang dari luar negeri. Australia telah mengumumkan dua paket stimulus bernilai sekitar 80 miliar dolar (69,6 miliar dolar AS)yang disahkan oleh Parlemen.

Bank sentral Australia juga telah menimbang dan bersama melepaskan stimulus fiskal dan moneter senilai 189 miliar dolar. Morrison mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan tahap ketiga stimulus untuk mendukung penyewa komersial dan penyewa perumahan.

Penutupan banyak layanan non-esensial seperti pub, kasino dan pusat kebugaran telah merusak perekonomian Australia, dengan antrian panjang warga yang baru menganggur membentuk badan-badan kesejahteraan luar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement