Ahad 06 Dec 2020 19:51 WIB

AS Kecam Hukuman Penjara untuk 3 Aktivis Hong Kong

Washington terkejut dengan taktik otoriter yang dihadapi pro-demokrasi Hong Kong

Red: Nur Aini
Amerika Serikat mengecam hukuman yang dijatuhkan kepada aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.
Amerika Serikat mengecam hukuman yang dijatuhkan kepada aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.

 

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengecam hukuman yang dijatuhkan kepada aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.

Baca Juga

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Washington "terkejut dengan taktik otoriter yang dihadapi para pendukung pro-demokrasi Hong Kong."

"Pengadilan digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat. Itu adalah ciri khas rezim otoriter yang takut pada kebebasan berbicara dan kebebasan berpikir rakyatnya sendiri," kata menlu dalam sebuah pernyataan.

"Rakyat Hong Kong harus bebas menggunakan hak-hak mereka yang dijamin di bawah Undang-Undang Dasar, Deklarasi Bersama Sino-Inggris, perjanjian yang terdaftar di PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," kata dia.

Pada Rabu (2/12), aktivis ternama Joshua Wong, Agnes Chow, dan Ivan Lam resmi ditahan karena peran mereka dalam "pengepungan" gedung polisi selama protes massal tahun lalu. Wong, 24, yang ditangkap pada September, mengaku bersalah atas dua dakwaan dan dijatuhi hukuman 13 setengah bulan penjara. Chow, 23 tahun, dan Lam, 26 tahun, masing-masing telah dipenjara selama 10 dan tujuh bulan.

Putusan itu juga berarti bahwa ketiga aktivis tersebut tidak dapat ikut serta dalam pemilihan umum selama lima tahun. Itu karena hukum Hong Kong melarang setiap kandidat yang dipenjara selama lebih dari tiga bulan untuk mengikuti pemilu selama setengah dekade.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-kecam-hukuman-penjara-untuk-3-aktivis-hong-kong/2065987
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement