Senin 15 Jun 2020 00:07 WIB

Meski Dipenjara, Pembunuh George Floyd Tetap Dapat Pensiunan

Kematian George Floyd telah memicu protes di seluruh dunia

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Para pengunjuk rasa berbaris dari Kediaman Gubernur ke ibukota Negara Bagian Minnesota. Kematian George Floyd telah memicu protes di seluruh dunia. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/CRAIG LASSIG
Para pengunjuk rasa berbaris dari Kediaman Gubernur ke ibukota Negara Bagian Minnesota. Kematian George Floyd telah memicu protes di seluruh dunia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS - Mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pensiun selama masa pensiunnya. Chauvin tetap menerima uang pensiun meskipun dia dihukum karena membunuh George Floyd.

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan berencana dalam kematian George pada 25 Mei. Video penangkapan menunjukkan Chauvin, yang berkulit putih, menggunakan lututnya untuk menjepit leher George, yang berkulit hitam dan diborgol, selama beberapa menit ketika Floyd memohon karena sulit bernapas dan akhirnya berhenti bergerak. Kematian George telah memicu protes di seluruh dunia.

Baca Juga

Asosiasi Pensiun Pegawai Publik Minnesota mengatakan bahwa mantan karyawan yang memenuhi persyaratan masa kerja memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan terlepas dari apakah mereka berhenti atau dipecat. Pembayaran-pembayaran itu tidak terpengaruh oleh tuduhan atau hukuman pidana, kata badan tersebut, mengutip hukum negara, dilansir AP News, Ahad (14/6).

Tinjauan CNN atas gaji polisi menyebutkan bahwa gaji tahunan Chauvin adalah sekitar 50 ribu dolar AS (Rp 725 juta) atau lebih jika ia memilih untuk mulai menerima pensiunan pada usia 55 tahun. Chauvin adalah anggota kepolisian Minneapolis selama 19 tahun. Pengacara Chauvin, Eric Nelson, belum menanggapi mengenai hal ini.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement