Rabu 08 Apr 2020 19:54 WIB

Mesir Larang Kegiatan Keagamaan Publik Selama Ramadan

Mesir telah memerintahkan agar masjid dan gereja ditutup sementara untuk para jamaah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Fakhruddin
 Warga berkumpul di depan National Cancer Institute, Kairo, setelah Mesir mengumumkan ada 15 kasus positif Covid-19 di rumah sakit tersebut yang melibatkan tiga dokter dan 12 perawat pada  4 April 2020.
Foto: EPA
Warga berkumpul di depan National Cancer Institute, Kairo, setelah Mesir mengumumkan ada 15 kasus positif Covid-19 di rumah sakit tersebut yang melibatkan tiga dokter dan 12 perawat pada 4 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO — Pemerintah Mesir akan melarang semua pertemuan keagamaan publik selama Ramadan. Hal itu dilakukan guna mengekang penyebaran Covid-19.

Dilaporkan laman Al Araby pada Rabu (8/4), Kementerian Wakaf Islam Mesir mengungkapkan larangan itu turut berlaku untuk buka puasa bersama serta kegiatan sosial lainnya. Iktifaf di masjid pun tidak diperkenankan. 

Bulan lalu, Mesir telah memerintahkan agar masjid dan gereja ditutup sementara untuk para jamaah. Tujuannya tak lain guna menekan penyebaran Covid-19. 

Hingga berita ini ditulis, Mesir memiliki 1.450 kasus Covid-19. Korban meninggal akibat virus mencapai 94 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement