Kamis 13 May 2021 15:22 WIB

Tahun Kedua Lebaran Tanpa Sholat Id di Kota Palembang

Secara mendadak, Pemkot menganulir izin Sholat Id berdasarkan zonasi kelurahan..

Red: Mohamad Amin Madani

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/5/2021). Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/5/2021). Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/5/2021). Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis (13/5/2021). Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis (13/5/2021). Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Foto kolase perbandingan suasana Shalat Idul Fitri 1440 H di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan, sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi (kanan), Kamis (13/5/2021). Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/5/2021).

Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang melarang warga untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid secara menyeluruh dan menganulir izin shalat berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement