Rabu 22 Jun 2022 16:28 WIB

Polda Banten Ungkap Kecurangan Takaran BBM di SPBU Gorda Serang

Nilai kerugian pelanggan sejak 2016 ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. .

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Kabid Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan fungsi barang bukti perangkat kontrol saat ekspos pengungkapan kecurangan takaran BBM di SPBU, di Serang, Rabu (22/6/2022). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU 34-42117 Gorda Serang yang difungsikan dengan remot dari jarak jauh sejak tahun 2016 serta menangkap manajer dan pemilik SPBU berinisial BF dan FT dengan nilai kerugian pelanggan ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedi Supriadi (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kecurangan takaran BBM di SPBU, di Serang, Rabu (22/6/2022). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU 34-42117 Gorda Serang yang difungsikan dengan remot dari jarak jauh sejak tahun 2016 serta menangkap manajer dan pemilik SPBU berinisial BF dan FT dengan nilai kerugian pelanggan ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi Kabid Indag Ditreskrimsus Kompol Condro Sasongko (kanan) memeriksa sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kecurangan takaran BBM di SPBU, di Serang, Rabu (22/6/2022). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU 34-42117 Gorda Serang yang difungsikan dengan remot dari jarak jauh sejak tahun 2016 serta menangkap manajer dan pemilik SPBU berinisial BF dan FT dengan nilai kerugian pelanggan ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG --  Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedi Supriadi (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kecurangan takaran BBM di SPBU, di Serang, Rabu (22/6/2022).

Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan takaran BBM di SPBU 34-42117 Gorda Serang yang difungsikan dengan remot dari jarak jauh sejak tahun 2016 serta menangkap manajer dan pemilik SPBU berinisial BF dan FT dengan nilai kerugian pelanggan ditaksir mencapai Rp7,2 miliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement