REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Layar televisi menampilkan terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.