Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim anggota MK Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
MK menguji pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) bersama Hakim anggota MK Enny Nurbaningsih (kiri) bersiap mengikuti sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sidang tersebut digelar atas permohonan dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk menguji UU Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 terkait Dewan Pers.