REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022).
Tim gabungan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan rokok illegal merek "Nikken" buatan Vietnam.
Rokok sebanyak 3,3 juta batang ini bernilai Rp6,6 miliar dengan taksiran kerugian cukai negara sebesar Rp3.5 miliar. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka berinisial R (48), SB (50) dan S (42) di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.