Kamis 08 Jul 2021 15:07 WIB

Suasana Pertokoan Saat PPKM Darurat di Kota Medan

Pemkot Medan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB..

Rep: Francisco Carolio/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

Karyawan menutup pintu toko di salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

Sejumlah orang mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah orang mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement